DESA KLAMPOK

DESA KLAMPOK

November 21, 2024

Pemerintah Desa Klampok Adakan MUSRENBANGDES Guna Optimalkan Pembangunan Berkelanjutan

Klampok,Grobogan- Pemerintah desa Klampok adakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa  (MUSRENBANGDES) sebagai langkah krusial dalam menetapkan arah pembangunan desa pada Rabu (11/09/2024)

Musrenbang Desa tidak hanya berfungsi sebagai forum diskusi semata melainkan sebagai upaya konkret untuk mengintegrasikan kebutuhan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa, sehingga penyusunan program dan kegiatan dapat lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan nyata yang dialami oleh masyarakat.

Acara ini di hadiri oleh berbagai delegasi desa diantaranya Perangkat desa, BPD, Ketua TP-PKK, LPMD, Bidan Desa, LPM, BUMDESA, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Karang Taruna, KKN IAIN Kudus, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Hal ini dimaksudkan untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa yang lebih baik. Selain itu, rancangan usulan pembangunan desa klampok ini juga secara penuh didasarkan pada aspirasi masyarakat klampok yang telah di bahas melalui musyawarah dusun (MUSDUS) sebelumnya.

Sebagaimana ditegaskan dalam Permendesa No. 21 Tahun 2020, Musrenbang Desa adalah forum partisipatif yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan wakil masyarakat untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Desa.

Siswoyo, Kepala Dusun 2 (KADUS 2) Desa Klampok mengungkapkan bahwa seluruh usulan Rancangan pembangunan ini nantinya akan dibahas lagi dan di pilih menurut skala perioritas yang telah di tentukan.

“Dana desa itu kan sifatnya terbatas, untuk menggunakannya juga sudah ada aturannya jadi tidak bisa kalo kita ingin apa langsung dipakai. Maka dari itu nanti usulan sebanyak yang sudah di sampaikan tadi akan dipilih pilih lagi” ungkapnya

Senada dengan itu, Agus Suryono selaku kepala desa klampok mengatakan bahwa adanya peraturan terkait skala perioritas penggunaan dana desa membuat desa kurang leluasa dalam melaksanakan program pembangunan secara maksimal. Meskipun begitu, kepala desa akan mengusahakan dana aspirasi sehingga pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan yang di harapkan.