DESA KLAMPOK

DESA KLAMPOK

February 4, 2025

Penyerahan Sertifikat PTSL di Desa Klampok : Wujud Kepastian Hukum atas Tanah Masyarakat

Klampok, 30 Januari 2025 – Penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan kepada warga Desa Klampok, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Penyerahan sertifikat ini menjadi simbol nyata pemberian kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat setempat, yang sebelumnya belum memiliki bukti hukum yang sah mengenai hak atas tanah mereka.

Acara yang dilangsungkan di Balai Desa Klampok ini dihadiri oleh Kepala Desa Klampok, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Grobogan, serta sejumlah tokoh masyarakat dan warga penerima sertifikat. Dalam sambutannya, Kepala Desa Klampok, Bapak Agus Suryono, S.Ag.,, mengungkapkan bahwa penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan hasil dari kerja keras pemerintah dalam memastikan setiap warga memiliki legalitas yang jelas atas tanah yang mereka miliki.

“Dengan adanya sertifikat ini, kami berharap masyarakat semakin yakin dan nyaman dalam mengelola tanah mereka. Tanah adalah aset yang sangat berharga, dan memiliki kepastian hukum akan memberikan rasa aman, baik bagi pemiliknya maupun dalam transaksi yang mungkin dilakukan di masa depan,” ujar Bapak Agus Suryono, S.Ag., selaku Kepala Desa Klampok.

Program PTSL sendiri bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mengurangi sengketa lahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan jaminan hak atas tanah yang jelas dan terdaftar.

Dengan adanya program PTSL ini, diharapkan jumlah tanah yang bersertifikat di Indonesia terus meningkat, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam mengakses berbagai layanan seperti kredit atau pembiayaan. Pemerintah pun terus berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.

Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem hukum pertanahan di Indonesia, menjadikan tanah sebagai aset yang lebih aman dan terjamin.